1. PENDAHULUAN
Pasca di cetuskannya Undang-Undang Desa, Pendamping Desa menjadi elemen vital dalam upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat di wilayah pedesaan. Pasal 112 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengamanahkan bahwa Pemberdayaan masyarakat Desa dilaksanakan dengan pendampingan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan. Dengan pengetahuan dan keterampilan yang mereka miliki, Pendamping Desa berperan sebagai fasilitator, motivator, sekaligus penggerak dalam berbagai program pembangunan desa. Tak cukup disitu Pendamping Desa juga membantu masyarakat desa dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan berbagai proyek dan inisiatif yang bertujuan untuk meningkatkan infrastruktur, ekonomi, pendidikan, kesehatan. Sebagai apresiasi atas kerja-krja Pendamping Desa, Menteri Desa Dr (HC) Abdul Halim Iskandar menetapkan tanggal 7 Oktober sebagai Hari Bakti Pendamping Desa.
Momentum Hari Bakti Pendamping Desa adalah momen penting yang dirayakan setiap tahun. Tidak hanya dilakukan untuk mengapresiasi peran dan kontribusi penting yang dimainkan oleh Pendamping Desa, namun untuk merenungkan dan merefleksikan perjalanan panjang dan tantangan yang dihadapi oleh para Pendamping Desa dalam mendukung pembangunan di pedesaan.Perayaan Hari Bakti Pendamping Desa setahun ini memberikan kesempatan bagi para Pendamping Desa untuk merefleksikan peran penting dalam membantu desa mengatasi berbagai tantangan. Seiring dengan perkembangan zaman, peran Pendamping Desa semakin berkembang menjadi lebih kompleks. Mereka tidak hanya berurusan dengan aspek pembangunan fisik, tetapi juga harus menghadapi isu-isu sosial, ekonomi, dan lingkungan yang kompleks.
Salah satu peran krusial Pendamping Desa adalah mendampingi masyarakat desa dalam mengoptimalkan Dana Desa untuk memenuhi kebutuhan lokal yang beragam. Dana Desa telah menjadi instrumen penting dalam memberdayakan desa untuk mengatasi tantangan seperti kemiskinan, kurangnya akses terhadap layanan dasar, dan pembangunan yang tidak merata.
Namun, tantangan tidak selalu mudah diatasi. Pendamping Desa seringkali menghadapi kendala dalam hal sumber daya, koordinasi dengan pihak terkait, serta peningkatan kapasitas agar dapat memberikan dampak yang signifikan bagi desa yang dilayani. Tida hanya itu, Hari Bakti Pendamping Desa adalah kesempatan untuk mengevaluasi kinerja dan dampak positif yang dihasilkan oleh Pendamping Desa. Mereka tidak hanya menjalankan tugas administratif, tetapi juga menjadi fasilitator perubahan dan penggerak pembangunan di tingkat desa. Namun, tantangan tak henti-hentinya menghadang Keterbatasan sumber daya, akses terhadap teknologi, dan kesenjangan dalam pengetahuan masih menjadi kendala yang dihadapi oleh Pendamping Desa. Dibutuhkan upaya terus-menerus dalam memberikan pelatihan dan dukungan agar dapat terus memberikan kontribusi terbaik bagi perkembangan desa. Dalam menghadapi masa depan, peran Pendamping Desa akan semakin krusial dalam mewujudkan visi pembangunan berkelanjutan.
Peran mereka dalam memfasilitasi partisipasi aktif masyarakat desa, membangun kapasitas lokal, dan merumuskan solusi-solusi kreatif akan menjadi penentu keberhasilan pembangunan pedesaan di Nusantara. Tidak hanya mengenang peran yang telah dijalankan, Hari Bakti Pendamping Desa harus menjadi momentum untuk merenung dan merencanakan bagaimana peran mereka dapat lebih diperkuat. Kolaborasi yang erat antara pemerintah, lembaga terkait, dan masyarakat desa adalah kunci dalam membangun sinergi yang kuat untuk mewujudkan desa yang mandiri dan berdaya. Melalui Hari Bakti Pendamping Desa, mari menghormati dedikasi dan kerja keras para Pendamping Desa yang berjuang keras untuk mengangkat derajat dan kesejahteraan masyarakat desa. Mereka adalah agen perubahan nyata, menjadi inspirasi bagi desa-desa di seluruh Nusantara dalam perjalanan menuju pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.
2. TUJUAN
Adapun tujuan yang ingin dicapai dalam kegiatan Hari Bakti sebagai berikut :
Untuk mengapresiasi peran dan kontribusi penting yang dijalankan oleh Pendamping Desa dalam Pembangunan dan Pemberdayaan Desa.
Untuk merenungkan dan merefleksikan perjalanan panjang dan tantangan yang dihadapi oleh para Pendamping Desa dalam mendukung pembangunan di pedesaan
Kesempatan untuk mengevaluasi kinerja dan dampak positif yang dihasilkan oleh Pendamping Desa
Momentum untuk merenung dan merencanakan bagaimana peran Pendamping Desa dapat lebih diperkuat dalam Pendampingan Pembangunan dan Pemberdayaan Desa.
Waktu
Hari / tanggal : Jumad, 06 Oktober 2013
Pukul : 09.00 sampai dengan selesai
Tempat
Tempat pelaksanaan kegiatan : Aula Kantor Desa Turekisa Kecamatan Golewa Barat dan Sekolah Lapangan Bambu Binaan Yayasan Bambu Lestari.
Peserta
Kepala Dinas PMDP3A
Camat Golewa Barat
Para Kepala Desa Se-Wilayah Kecamatan Golewa Barat
Para Pendamping Desa Se-Kabupaten Ngada
BIAYA
Pelaksanaan Hari Bakti Pendamping Desa Kabupaten Ngada Tahun 2023 dibiayai oleh Swadaya Para Pendamping Desa dan Sumbangan Para Donatur.
PENUTUP
Akhirnya Kami Memohon Kesediaan Bapak Kadis PMDP3A Kabupaten Ngada Membuka Kegiatan Hari Bakti Pendamping Desa Tingkat Kabupaten Ngada Tahun 2023 dengan resmi.
Komentar
Posting Komentar