Pelaksanaan Penetapan APBDes Desa Sambinasi Tahun 2022, dilaksanakan pada hari Selasa, 21 Juni 2022. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua BPD Desa Sambinasi yaitu Bpk. Tajirun.
Dalam pelaksanaan penetapan APBDes Desa Sambinasi ini dihadiri oleh tim Kecamatan Riung yang dipimpin oleh Bpk. Almin Ali, sekaligus mewakili Camat Riung, Pendamping Desa (Martinus Nggelong) dan Pendampingan Lokal Desa (Wahyudin).
Kegiatan penetapan APBDes Desa Sambinasi ini dihadiri oleh masyarakat Desa Sambinasi dengan jumlah 39 orang, yang terdiri dari : Laki-laki sebanyak 33 orang dan perempuan sebanyak 6 orang.
Kita semua berharap, bahwa dalam kegiatan Musyawarah Penetapan APBDes Desa Sambinasi pada hari ini dapat berjalan dengan baik sehingga kita dapat menikmati proses pembangunan yang didanai oleh dana desa, kata Almin Ali dalam sambutannya sebagai yang mewakili Camat Riung.
Sementara untuk kegiatan-kegiatan yang lain, yang belum dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, diharapkan kepada BPD dan semua warga masyarakat Sambinasi untuk dapat mengawasi dan mengawal proses item kegiatan-kegiatan yang belum dilaksanakan dengan baik, agar sesegera mungkin dapat diselesaikan, sambung Almin.
Sementara sambutan Ketua BPD dalam kegiatan Musyawarah Penetapan APBDes ini menyampaikan bahwa, "kami mengharapkan kepada Pemerintah Desa, agar kiranya dapat melaksanakan dengan baik apa-apa yang menjadi program yang sudah kita sepakati dan tertuang dalam berita acara (BA) mulai dari kegiatan Musyawarah Dusun (Musdus) sampai pada kegiatan Musyawarah Desa (Musdes) dan dilanjutkan dengan kegiatan asistensi dokumen baik ditingkat Kecamatan maupun Kabupaten.
Selanjutnya, untuk item kegiatan-kegiatan lain yang belum dilaksanakan pada tahun-tahun sebelumnya, agar kiranya dapat diselesaikan dengan cepat. Kalau bisa diselesaikan sebelum proses pencairan anggaran tahun 2022, sambung ketua BPD, Bpk. Tajirun.
Untuk proses kegiatan pembangunan yang sudah dilaksanakan, kepada ketua TPK, sekiranya dapat melakukan dengan cepat kegiatan Musyawarah Desa Serah Terima (MDST) sehingga kita bisa melanjutkan kegiatan LKPJ desa, sambungnya lagi.
Dalam penyampaian Pokok-Pokok APBDes Desa Sambinasi, Kepala Desa Sambinasi menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Sebesar Rp. 395.031.036
2. Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa, sebesar Rp. 159.842.800
3. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa, sebesar Rp. 26.940.000
4. Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa, sebesar Rp. 153.408.000
5. Bidang tak terduga/Penanganan Pasca Bencana, sebesar Rp. 364.459.200
Setelah penyampaian Pokok-Pokok APBDes Desa Sambinasi oleh Kepala Desa Sambinasi, kegiatan Musyawarah Penetapan APBDes Desa, dilanjutkan dengan dialog bersama masyarakat, terkait dengan usulan dan saran proses kegiatan pembangunan dan pemberdayaan di Desa Sambinasi, baik yang belum dilaksanakan dengan baik maupun yang akan dilaksanakan pada tahun 2022 ini.
Komentar
Posting Komentar