PERNYATAAN SIKAP PELAKU WISATA LABUAN BAJO TERHADAP KENAIKAN TARIF MASUK TAMAN NASIONAL KOMODO (TNK)
Selama 1 bulan, terhitung mulai tanggal 1 hingga 31 Agustus 2022, Labuan Bajo (Taman Nasional Komodo dan semua destinasi wisata Manggarai Barat) tidak akan melayani aktivitas wisata dalam bentuk apapun. Layanan transportasi, kapal wisata, tour guide, hotel, resto dan lain-lain sebagai bentuk protes terhadap rencana kenaikan tiket Taman Nasional Komodo (TNK) yang dibungkus dengan bahasa kontribusi konservasi dan monopoli bisnis PT. Fl*bam*r di Taman Nasional Komodo (TNK).
Hal ini, seperti yang disampaikan oleh salah satu asosiasi pariwisata Labuan bajo, terkait pernyataan sikap Asosiasi Pelaku Wisata Labuan Bajo melalui siaran langsung di Facebook Boe Berkelana.
Surat pernyataan Asosiasi Pelaku Wisata Labuan Bajo ;
1. Bahwa Jasa pariwisata di kepulauan Taman Nasional dan diseluruh destinasi pariwisata di kabupaten Manggarai Barat, mulai tanggal 1 agustus sampai 31 agustus tahun 2022. Sebagai bentuk aksi protes dan penolakan kami terhadap kebijakan kenaikan harga tarif masuk Taman Nasional Komodo (TNK) oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
2. Menyadari konsekwensi dari kebijakan kenaikan tarif masuk Taman Nasional Komodo (TNK) yang dimonopoli oleh PT. Flobamor sehingga menyebabkan kemiskinan seluruh pelaku pariwisata serta Masyarakat Kabupaten Manggarai Barat serta masyarakat Indonesia pada umumnya. Kami dengan kesadaran penuh dan tanpa paksaan dari pihak manapun dalam menyepakati komitmen pemberhentian semua aktivitas pelayanan jasa pariwisata di Kabupaten Manggarai Barat yang akan dimulai pada tanggal 1 agustus sampai 31 agustus tahun 2022.
3. Atas dasar musyawarah dan mufakat, pertanggal hari ini 30 juli 2022 kami tunduk dan patuh serta siap menerima segala kosekwensi yang telah disepakat. Apabila ada pelaku pariwisata perorangan maupun perusahaan yang melanggar komitmen bersama ini, siap menerima sangsi dan kosekwensi diantaranya adalah : Pemilik kapal wisata, pemilik penyedia jasa transportasi darat, pemilik restoran, pemilik hotel, fotografer, guide, pelaku usaha kuliner akan diberi sanksi tegas apabila ada pihak yang melanggar.
4. Bahwa menjamin kepastian hukum dan perjanjian ini, maka kami seluruh asosiasi dan lapisan pelaku pariwisata sepakat untuk membuat perjanjian dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut :
Pasal 1. Jangka Waktu Perjanjian
Perjanjian ini berlaku efektif sejak ditanda tangani perjanjian ini dan diterima oleh seluruh asosiasi dan lapisan pelayan pariwisata pada tanggal 1 agustus sampai 31 agustus tahun 2022.
Pasal 2. Sanksi
Jika dalam jangka waktu tertentu, asosiasi dan pelayan pariwisata melanggar kesepakatan ini, maka bersedia untuk dibakar, apapun bentuk fasilitasnya.
Nota kesepakatan dan kesepahaman ini sebagaimana yang tertulis diatas bersifat mengikat diri dan tidak memiliki konsekwensi hukum baik secara perdata maupun pidana.
Demikian perjanjian ini dibuat dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, tanpa paksaan dari pihak manapun.
Labuan bajo, 30 Juli 2022.
Video Lengkap Pembacaan Surat Pernyataan Sikap Pelaku Wisata Labuan Bajo
Komentar
Posting Komentar